A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN
PERATURAN DALAM MASYARAKAT
1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu senantiasa melakukan interaksi
dengan individu atau kelompok lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap
individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang
mereka masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa
didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan
berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi
kebutuhannya. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia.
Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua
atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“.
Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika
kepentingankepentingan yang bertemu saling
memenuhi. Misalnya, penjual
bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang
bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan
pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak
mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling
bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa
merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah.
Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan
damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan
lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya
manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan
dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai
mahluk sosial itu selalu berorganisasi. Kehidupan dalam kebersamaan
(ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia
yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation)
atau relasi sosial.
Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling
menyadari kehadirannya masing-masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi
interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social
relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat
menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu
ketertiban. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat
berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan
mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur
setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau
kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan
individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa
didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi
sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat
dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai
tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu
berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia
dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan
terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal
dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud
perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk
berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang telah dikenal luas ada
empat, yaitu:
a. Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia
sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber
dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman
dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang
berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah
pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum
dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan ialah peraturan hidup
yang timbul dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari
pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini
adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku
dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau
adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta
api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”. Kebiasaan
merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan
yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang
dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai
aturan hidup. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama
ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang
menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada
umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci
(sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang
timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang
dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat
negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi,
kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya
berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran
peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh
kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain,
dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan
mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau
disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional
maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk
membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
2. Hubungan Antar Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur
oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya.
Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat
di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah social
lainnya itu saling mengisi artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia
dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi,
juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh
membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan
adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum
pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama
juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum.
Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan
itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama
sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya
suara hati. Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan
dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA
NEGARA
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui
unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan larangan
2) Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang.
2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu
tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan
manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak
ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi
setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai
apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan
hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam
masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan
syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun
juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian
hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan
ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan
kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian,
tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban.
Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah
tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda
isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
C. MENERAPKAN NORMA-NORMA, KEBIASAAN, ADAT
ISTIADAT, DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA
DAN BERNEGARA
Kalian tentu sering mendengar keluhan warga masyarakat
tentang banyaknya pelanggaran terhadap norma-norma, kebiasaan, adat istiadat,
dan peraturan yang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya tentu kalian dapat
menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau ketidaktertiban masyarakat. Merasa
nyamankah kalian hidup dalam masyarakat yang kacau atau tidak tertib? Tentu
saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan normanorma, kebiasaan, adat
istiadat, dan peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya. Dalam lingkungan
apa saja penerapan itu kita lakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan norma-norma,
kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya
berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai
dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah.
Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat,
dan dalam kehidupan bernegara.
1. Hak dan Kewajiban di Rumah
Marilah kita tunaikan hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
a. Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di
pagi hari.
b. Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah
saya serta saudara-
saudara saya.
c. Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas.
Contohnya antara lain : menyapu
halaman rumah.
d. Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma
dalam kehidupan
keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang-senang,
tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.
2. Hak dan Kewajiban di Sekolah
Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a. Belajar dengan tekun.
Ini berarti kalian harus rajin pergi ke sekolah menuntut ilmu pengetahuan
dan teknologi. Menuntut ilmu sangat penting, karena merupakan bekal hidup kita.
Orang yang tidak memiliki ilmu biasanya hidup susah. Karena itu kita harus
rajin belajar. Orang yang memiliki ilmu pengetahuan, biasanya hidup senang.
Belajarlah supaya pintar. Kepintaran yang disertai dengan keluhuran budi sangat
dibutuhkan oleh bangsa Negara untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan
bersama.
b. Mematuhi tata tertib sekolah misalnya :
1) Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi serta papan tulis,
kemudian berdoa.
2) Kalian belajar bersama bapak guru. Membaca, menulis, melakukan kegiatan
di
laboratorium, berdiskusi,
berkesenian, berolah raga dengan riang gembira. Kalian
3) Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas.
3. Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
Hal–hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a. Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong
menolong.
b. Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan
serta ketertiban
lingkungan.
c. Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga memiliki hak
seperti hak untuk
berpendapat dalam musyawarah,
dihormati dan bergaul dengan orangorang di
lingkungan masyarakat. Sungguh
hidup kita di masyarakat akan senang dan tenteram jika
kita tahu hak dan kewajiban
kita.
4. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus membela tanah air. Kita
mempertahankan bumi pertiwi dari segala ancaman, seperti para pejuang dan
pahlawan kita yang dengan gagah berani dan pantang menyerah melawan penjajah.
Mereka rela mengorbankan jiwa dan raganya, agar negeri kita bebas dari
penjajahan dan menjadi negeri yang merdeka. Sekarang ini kalian juga punya
kewajiban belajar dengan tekun dan berprestasi. Kita harus mengharumkan
Indonesia, seperti teman-teman kita yang menjadi juara lomba olimpiade
matematika dan fisika atau para atlet olahraga. Rudi Hartono dan Susi Susanti
adalah dua atlet bulutangkis kita yang sangat terkenal di dunia.
Bagaimanakah cara kita melaksanakan kewajiban kepada negara?
Siswa harus belajar dengan tekun, penumpang naik kendaraan umum di halte,
sopir menaati peraturan lalu lintas, orang membayar pajak. Kita wajib
memelihara kebersihan sekolah, jalan, halte dan terminal. Selain kewajiban,
kita juga mempunyai hak. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
mendapat pekerjaan. Kita juga berhak memilih teman dan pemimpin. Kita juga
berhak untuk dipilih menjadi ketua kelompok, ketua kelas dan ketua RT, Kepala
Desa dan Bupati, Gubernur bahkan Presiden. Selain warga negara mempunyai hak
dan kewajiban juga harus patuh pada aturan hukum dalam keluarga dan masyarakat.
sumber :
How to make money from betting in football betting? - Work
BalasHapusFind หารายได้เสริม out how you can make money from betting in football betting. 제왕카지노 Our football choegocasino tipsters have gathered together an extensive list of the top 10 tipsters