Jumat, 16 Januari 2015

RUKUN DAN TOLERANSI



  1. Keanekaragama sebagai Kodrat
Bagi bangsa Indonesia, pluralitas adalah merupakan Kodrat  dari Dzat Yang Maha Kuasa, yang menciptakan alam beserta seluruh isi dan yang melekat padanya. Keanekaragaman flora, fauna, suku, agama, ras, bahasa, budaya, adat istiadat merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus disyukuri. Keanekaragaman itu merupakan kekayaan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, bercita-cita ingin maju, berkeadilan, makmur, aman, dan damai, baik secara lahiriyah maupun batiniyahnya.
Namun sebaliknya, apabila keanekaragaman tersebut tidak dikelola secara baik, bisa menjadi sumber konflik yang memicu terjadinya gesekan, benturan, kacauan, kekisruhan dan ketidakharmonisan, yang berakibat pada ketidaknyamanan, kegelisahan, kerancuan dan bahkan ketakutan yang mengganggu kenyamanan hidup serta kebahagiaan yang menjadi cita idaman bagi bangsa yang besar dan kaya akan sumber mineral dan rasa cita moral dan spiritual yang tinggi sebagai bentuk kasih dan ridlo dari Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhanahu Wata’ala.
  1. Bangsa Besar yang Berjiwa Religius
Bangsa Indonesia adalah Bangsa besar yang berjiwa religius. Bukti sebagai yang besar adalah  Karakteristik Indonesia yang mengagumkan dari aspek fisik, sosial dan budaya. Negeri ini terdiri dari tidak kurang dari 17.000 pulau besar/kecil, terbentang pada 5.000.000 km, dari ujung Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai pulau Rote. Bentangan negeri ini lebih luas dari bentangan Eropa Barat, sebanding dengan Amerika Serikat dan Australia. Pada tahun 2013 pendududk Indonesia tercatat sebanyak  270 Juta Jiwa, 500 kelompok etnis, 700 bahasa local dan memiliki budaya paling beranekaragam di dunia. Mata pencaharian pra agraris, industri, jasa dan sebagian kecil sudah menguasai budaya IT.
Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai  Ketuhanan  Yang Maha Esa. Bagi bangsa Indonesia, Agama merupakan “the ultimate concern” atau sesuatu yang sangat tinggi nilainya. Agama-agama di Indonesia mengandung substansi yang pada dasarnya mengandung ajaran: ketuhanan, kemanusiaan, kasih sayang, persaudaraan sehati dan sejiwa, serta menjunjung tinggi penghargaan terhadap hak-hak manusia.
Semua umat beragama menghendaki substansi agama diimplementasikan dalam kehidupan nyata dalam rangka menjawab tantangan zaman, memenuhi kebutuhan dasar manusia (fisik-biologis maupun psikis) seperti kesejahteraan, rasa aman, tentram dan damai dalam berinteraksi dengan umat yang berlainan agama.


  1. Rukun dan Damai sebagai Prasayarat Keharmonisan Sosial
Kerukunan, kedamaian dan toleransi merupakan prasyarat terciptanya keharmonisan social bagi bangsa besar ini. Kerukunan, kedamaian, dan toleransi bukanlah sesuatu yang berjalan dengan sendirinya, melainkan perlu usaha dan kesadaran dari semua pihak yang terlibat. Keharmonisan sosial tidak bisa dipaksakan karena hanya akan menimbulkan keharmonisan yang semu. Keharmonisan sosial yang sejati harus difahami oleh semua lapisan masyarakat, diimplementasikan dalam kehidupan nyata oleh semua pihak dan semua lapisan sosial dan membudaya dalam kehidupan sehari-hari. Kasih sayang kepada semua lapisan tanpa dibatasi oleh suku, ras, bahasa, agama dan adat istiadat maupun budaya lokalnya.
Disharmoni sosial terjadi karena kurangnya komunikasi dan tiadanya saling memahami di antara komunitas yang berbeda. Di samping itu, disharmoni bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan yang benar dan lengkap tentang pengetahuan agama, tradisi budaya, suku, adat –istiadat, bahasa, baik agama, tradisi budaya, suku, adat – istiadatnya sendiri maupun orang milik orang lain. Dalam kehidupan pemilahan dan diskriminasi merupakan pangkal disharmoni dan bahkan konflik social. Pandangan yang sempit terhadap agama, tradisi budaya, suku, adat-istiadat dan bahasa, sering melahirkan sikap yang emosional dan provokasi yang bisa merugikan semua pihak.
  1. Prinsip Kerukunan.
Substansi Makna Kerukunan
  1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama: toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan agamanya, kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara di dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  2. Meyakini secara absolut ajaran agamanya sebagai kebenaran (truth claim) dan keselamatan (salvation claim);
  3. Proses pembelajaran untuk memahami, ikut menikmati suasana khusyu’ yang dirasakan  saudaranya ketika mengamalkan ajaran agamanya;

Jadi hubungan antar umat beragama dikatakan rukun adalah ketika hubungan antara umat beragama itu toleran, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajarannya, bekerjasama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sikap itu tidak melunturkan keyakinan bahwa agama yang diikutinya sebagai kebenaran dan jalan keselamat sejati. Hal yang demikian merupakan upaya pembelajaran untuk memahami apa sebenarnya yang dilakukan oleh saudaranya atau orang lain berbeda agama dalam mengamalkan ajara agamanya sendiri.


Karena itu hakekat kerukunan umat beragama adalah :
  1. Secara Personal: meyakini secara absolut kebenaran (truth claim) dan keselamatan (salvation claim) hanya ada di dalam agamanya;
  2. Secara Sosial: menghargai secara tulus terhadap keberadaan ajaran agama atau aliran lainnya dan bahkan memperoleh pembelajaran tentang penghayatan makna keberagamaan (religiositas);
  3. Secara Interaksi Sosial: rukun dan toleran dalam bergaul dan tetap memiliki ikatan kuat  terhadap ajaran agama sendiri.
Jadi rukun dalam beragama tidak harus bersama-sama melakukan hal yang sama, dengan kawan atau orang lain berbeda agamanya, dengan kehilangan substansi jati diri keberagamaan sendiri. Kita bersama kawan atau orang lain yang beda agama melakukan kegiatan social untuk kepentingan bermasyarakat dan berbangsa, misalnya bhakti sosial membersihkan lingkungan, membanti orang sakit memerlukan bantuan pengobatan secara bersama-sama. Namun ketika hari jum’at orang muslim ke masjid untuk menjalankan shalat jamaah Jum’atan, kawan atau tetangga yang beragama Kristen tidak boleh ikut jum’atan, sebaliknya ketika kawan atau tetangga pada hari minggu melakukan kebaktian ke gereja, maka yang muslim tidak boleh ikut-ikutan masuk dan mengikuti doa bersama di gereja tersebut.
Dalam kondisi yang demikian kita harus merasa dan menghayati dengan mendalam atau khusuk, kondisi ibadah itu tidak boleh diganggu dan dengan cara apapun, karena itu sebaliknya kita juga tidak ingin ketika melakukan ibadah terganggu oleh sikap kawan atau tetangga yang beragama lain. Pemahaman terhadap apa yang dilakukan orang lain yang beda agama, adalah cara yang baik untuk dapat menyikapi apa yang mereka lakukan. Sebaliknya kita berharap kawan atau tetangga yang beragama lain melakukan hal yang sama, yaitu memahami dan mengerti terhadap apa yang kita lakukan dengan merasakan apa yang kita lakukan agar bisa menentukan sikap yang benar terhadap apa yang kita lakukan dalam beribadat.
Upaya saling mengerti dan memahami orang lain adalah sikap yang benar, inilah dasar laku toleran dan rukun antar umat beragama.

  1.  Indikator Rukun dan Toleran antar Umat Beragama
Bentuk nyata dari Rukun dan toleran adalah :
  1. Saling menerima keberadaan umat yang beragama lain, tanpa melihat suku, agama, ras, adat istiadat, bahasa maupun kekayaannya;
    1. Mengerti kebutuhan beragama, suku. ras maupun budaya orang lain ;
    2. Percaya dan tidak saling mencurigai antar sesama umat manusia walaupun beda suku, ras, dan atar agama dan keyakinannya;
    3. Ada kemauan untuk tumbuh dan berkembang bersama tanpa melihat, suku, agama, ras dan budayanya;
    4. Rela berkorban untuk kebaikan bersama sebagai anggota masyarakat, bangsa dan negara;
    5. Mengedepankan nilai-nilai ajaran universal agama (kejujuran, kedamaian, menghormati, taat pada pimpinan/ pemerintah.

Sumber :









Tidak ada komentar:

Posting Komentar